Kejati Riau saat di demo.(ilustrasi)
TRANSINDONESIA.co, Riau : Kasus Dugaan Penyimpangan APBD Kabupaten Kampar, Riau untuk tahun anggaran 2011-1013 terus dipantau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena adanya dugaan sementara anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp198 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rachmat Lubismengatakan, setidaknya ada delapan item teridentifikasi korupsi.
“Diantaran dugaan tersebut, ada di Dinas Peternakan Kabupaten Kampar diduga dana pengadaan sapi di korupsi di Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan soal dana bibit bawang,” kata Rachmat Lubis bebeapa waktu lalau.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (5/2/2014), memeriksa pejabat di Kabupaten Kampar yakni, 3 kepala Dinas di Kampar kami periksa.
Ketiga yang diperiksa adalah, Aliman Makmur Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Usman Anmin kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Cokroaminoto Kepala Dinas Peternakan, ujarnya.(kjg/ful)