Ilustrasi pencurian kaca spion mobil.
TRANSINDONESIA.co, Medan : Tiga pencuri spesialis kaca spion yang menyasar sejumlah mobil mewah di Medan dibekuk aparat Kepolisian, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemprov Sumut yakni, Syahrozi Nasution (30), warga Jalan Karya Gang Ampera Sei Agul.
Sedangkan dua rekannya, Muhammad Fiqri Munzir (28), warga Jalan Bakti Luhur, Helvetia, berprofesi sebagai Asisten Dosen (Asdon) disalahsatu perguruan tinggi di Medan dan seorang pengangguran, Boy Mulatua Tampubolon (32), warga Jalan PWS Gang Sederhana.
Ketiganya ditangkap unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Medan di rumah pelaku Syahrozi pada Senin (3/2/2014) sore.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, ketiga pelaku ditangkap setelah mencuri kaca spion mobil Mercy milik Anton William Chandra di Kompleks River View Polonia, Medan, Minggu (2/2/2014) malam.
Mereka mencongkel kaca spion saat mobil itu diparkir bersama seoramg rekannya yang kini maish di buru.
“Dalam aksinya, pelaku tak seperti pencuri kebanyakan. Mereka menggunakan mobil Innova,” jelas Calvijn, Selasa (4/2/2014).
Namun, aksi kawanan ini dipergoki petugas sekuriti kompleks dan mengejar hingga memukul kaca spion Innova yang digunakan pelaku dan mencatat pelat nomor BK 1194 JB, sebelum kendaraan itu berlalu.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Medan. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Medan kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah pelat nomornya dicek, ternyata asli. Kita langsung telusuri dan diduga pelakunya benar mereka, kita pun melakukan penangkapan. Dan di rumahnya kita dapatkan kaca spion Innova dan kaca spion yang coba dihapus grafirnya,” kata Calvijn.
Kepada penyidik, para pelaku melakukan pencurian kaca spion untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli narkoba.
“Mereka mengaku sudah ketergantungan narkoba. Kita akan tes urinenya,” pungkas Calvijn.
Para pelaku menjadikan kaca spion mobil sebagai target karena mudah dicuri dan dijual. Mereka menjual satu spion seharga Rp1,2 juta, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu. Benda curian itu biasanya dijual di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jalan STM, atau kawasan Mariendal.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.(sur/don)