Yusril Pertimbangkan Menarik Permohonan Uji Materi Pilpres

Yusrll
TRANSINDONESIA, Jakarta : Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi undang-undang pemilihan presiden (UU Pilpres), Yusril mengaku sedang mempertimbangkan uji materi yang dia luncurkan untuk topik sejenis.

Permohonan uji materi yang dimohonkan Effendi Ghazali dan kawan-kawan (dkk) dengan putusan pemilihan legislatif dan pilpres disatukan berlaku pada pemilu 2019, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril memang mengajukan uji materi UU Pilpres dan keputusannya belum dibacakan oleh MK.

Dia mengakui bahwa uji materi yang dia ajukan agak sama dengan ajuan oleh Effendi Ghazali dkk. Bedanya, bila Effendi tak memberikan solusi atas pertentangan UU Pilpres dengan UUD 45, maka Yusril menyediakannya.

Karena tak ada solusi yang ditawarkan Effendi dkk, maka MK memutus pileg dan pilpres serentak dilakukan pada 2019 dan seterusnya.

Tapi, Yusril menawarkan MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945.

Kalau MK menafsirkan maksud pasal 6A ayat (2), parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya.

Kalau MK menafsirkan pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakanya.

“(Kalau demikian) Maka seharusnya penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksanakan tahun 2014 ini juga. Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

“Kini saya sedang mempertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama.”

Sebagaimana pada Kamis (23/1/2014), Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya.(bs/fer)

Share
Leave a comment