Residivis Bandar Ganja Ditangkap

ganja2
TRANSINDONESIA, Jakarta : Residivis bandar narkoba bersama dua anak buahnya, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan M. Kahfi II, Jagakarsa, Rabu (15/1/2013). Petugas menyita 154 kg ganja sebagai barang bukti.

Tersangka yang diamankan yakni Maulana, 25 tahun, Radith, 25 tahun, dan Teguh, 30 tahun. Teguh merupakan residivis untuk kasus yang sama yakni narkoba. Sebelumnya ia hanya pemakai dan pengedar kecil-kecilan alian paket hemat. Namun, kali ini ia mencoba menjadi bandar kelas besar.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria sering mengedarkan ganja di kawasan Jagakarsa dan Pamulang. Ia kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengintai gerak-gerik tersangka.

Kerja keras petugas membuahkan hasil dan menangkap Radit di Jalan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, dan disita sebanyak 60 gram ganja. Kemudian petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap  Maulana di Cinere, Depok. Petugas menggeledah rumahnya dan menemukan 930 gram ganja.

Dari keterangan Maulana didapat nama Teguh yang mengendalikan bisnis haram tersebut di Jalan M. Kahfi II Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas menggerebek kediaman Teguh dan menyita 154 kg ganja.

“Teguh merupakan residivis yang juga pernah ditahan dengan kasus yang sama,” kata Hando. Para tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(sof)

Share
Leave a comment