Kejati Kalsel Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengaman Pantai Asam-Asam

transkalsel

TRANSINDONESIA, Banjarmasin : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,  menahan 2 orang tersangka kasus korupsi proyek pembuatan pengaman Pantai Muara Asamasam, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kemudian  pada pukul 16.30  wita kedua tersangka yaitu Ari Satrio (PPK pada Balai Sungai wilayah Kalimantan II ) dan Rizky Rahman Hapsoro (Kuasa Direktur PT. Dipomulyo Mas) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Seperti diketahui Proyek Pembuatan Pengaman Pantai Muara Asam-Asam dikerjakan pada tahun 2012 dengan nilai Proyek sebesar lebih kurang Rp3 milyar rupiah dan diduga pembangunan pengaman pantai Muara Asam-asam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam RAB.(kej/dan)

Share
Leave a comment