Gagalkan Pengiriman 21 TKI Ilegal ke Abu Dhabi

TKI

TRANSINDONRESIA, Jakarta : 21 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang siap diberangkatkan ke negara Abu Dhabi berhsil digagalkan jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“21 calon TKI diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan dari pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AAS (perempuan) dan K (laki-laki),” kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Menurut Rikwanto, sebanyak 21 calon TKI ini diamankan saat sedang cek in di Terminal 2D keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat (03/01) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen, para calon TKI ini ternyata ilegal. Mereka akan berangkat ke Abu Dhabi tanpa melewati prosedur dan melanggar hukum,” ujar Rikwanto.

Para calon TKI ini hendak berangkat ke Abu Dhabi tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi melainkan oleh perorangan. Modus mereka yang penting berangkat dulu, nanti di sana ada majikan atau sponsor yang cari pembantu. Selanjutnya kalau sudah tidak dipekerjakan lagi akan dideportasi.

Rikwanto menhelaskan, selain mengamankan 21 calon TKI, polisi juga mengamankan K, seseorang yang mengatur proses keberangkatan para calon tenaga kerja itu. K kemudian ditahan pada Sabtu, 4 Januari 2014. Dari keterangan K, polisi mengetahui bahwa tersangka bekerja atas perintah AF (DPO).

Berdasrakan keterangan para calon TKI ini, mereka sebelum diberangkatkan, ditampung di Perumahan Vila Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Menurut informasi para calon TKI ini pula, di tempat penampungan itu masih ada 13 calon TKI yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri.

Pada 6 Januari 2013 lalu, tim penyidik kemudian menangkap AAS di Vila Nusa Indah RT 01 RW 27 Kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 13 orang calon TKI serta 1 buah pasport atas nama AAS, 1 buah buku tabungan Bank Niaga atas nama AAS dan 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama N.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AAS dan K dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a dan Pasal 103 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.(pi/dan)

Share
Leave a comment