Dada Rosadi dan Edi Siswadi di Tuntut 20 Tahunh Penjara

dadar

TRANSINDONESIA, Bandung : Mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi dituntut 20 tahun saat sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2013), terkait  kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Kota Bandung yang menjerat keduanya.

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sejak ditahan Kamis (12/12/2013) lalu, Dada dan Edi telah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya kedua bekas pejabat Kota Bandung itu  mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Persidangan ini dipimpin Ketua majelis hakim Nur Hakim dengan hakim anggota Syamsudin dan Basari Budi. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Terlihat penjagaan dari kepolisian cukup ketat. Polisi membawa sejumlah peralatan anti huru hara. Mereka disebar di area PN Bandung.

Seperti diketahui. Dada dan Edi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana ini cukup ramai dihadiri pengunjung. Ratusan pendukung mantan Walikota itu terlihat menghadiri persidangan. Mereka mengenakan seragam loreng cokelat dengan beda motif yang berasal dari FKPPI dan Angkatan Muda Siliwangi (AMS). Terlihat juga seratusan polisi menjaga ketat PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.(pol/din)

Share
Leave a comment