Buyung: Sebagai Ayah, SBY Anterin Ibas ke KPK

 

SBY dan IbasSBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono

 

TRANSINDONESIA, Jakarta : Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menilai jika Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas layak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangannya. Beberapa kali nama putra bungsu Presiden SBY itu disebut-sebut dalam sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor. Namun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memanggil Ibas.

“Saya kira kalau berpegang cara KPK, siapapun disebut di sidang pengadilan, dianggap terlibat, ya harusnya dipanggil. Paling tidak untuk menjernihkan masalah,” kata Adnan Buyung di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Buyung ini, KPK seharusnya dapat berani untuk berlaku tegas. Kalau memang Ibas tidak bersalah, maka KPK harus bisa menjelaskan jika tidak ada bukti yang kuat yang dapat membuktikan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

“Kalau ngggak kan ini rumor atau gosip bisa berkembang terus,” ucapnya.

Pun demikian, lanjut Buyung, KPK seperti mengambang. Seolah-olah seperti menunggu waktu atau momen.

“Mau nunggu sampai berakhir masa jabatan presiden? Hukum tidak bisa tegak kalau masih berkuasa? Nggak boleh begitu. KPK takut? Janganlah,” ucap Adnan.

Buyung menuturkan, seandainya KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ibas, maka SBY sebagai ayah patut mengantar anaknya itu ke markas Abraham Samad cs.

“Kalau SBY sebagai ayah anterin anaknya itu bagus sekali. Tapi kan harus ada permintaan dari KPK dulu, masa Ibas tiba-tiba datang tanpa ada panggilan,” ucap Adnan.

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu. Sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK, bahkan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Ibas yang saat Kongres Demokrat itu menjadi Steering Committee (SC) belum pernah diperiksa KPK sekalipun. Baik menjadi saksi maupun sekadar dimintai keterangannya.

Sementara pada kasus lain yang juga menimpa partai politik, KPK pernah memeriksa Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho pada Rabu 20 Maret 2013. Taufik diperiksa untuk terdakwa suap impor daging sapi, yakni mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Waktu itu, Taufik Ridho mengaku hanya diperiksa seputar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS dan SK pengangkatan Lutfhi sebagai Presiden PKS periode 2010-2015. Tapi Ibas sudah berkali-kali membantah terlibat dalam kasus-kasus yang disebut tadi.(lp6/fer)

Share
Leave a comment