Bupati Rembang di Tahan

rembang
TRANSINDONESIA, Semarang :  Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Rembang, M Salim yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Rembang 2006/ 2007. Salim ditahan,  Senin (13/1/2014), usai  diperiksa selama hampir 5 jam di Polda Jawa Tengah.

Salim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus, Kota Semarang sejak pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh penasehat hukumnya.

Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (perusda) senilai Rp4,1 miliar ini rampung sekitar pukul 14.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Salim dibawa menuju mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Tak ada jawaban seputar penahanan dirinya, saat M Salim coba dikonfirmasi wartawan sambil menuju mobil tahanan.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto menegaskan, penahanan terhadap M Salim merupakan wewenang penyidik. Sesuai dengan ketentuan kepolisian memiliki kewenangan menahan. “Tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang ini akan ditahan selama 20 hari untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” jelas Liliek.(pi/her)

Share
Leave a comment