BPK dan Sjumlah Menteri Bahas Elpiji

elpijirapat

TRANSINDONESIA, Jakarta : Sejumlah menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Mereka membahas kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Langkah ini disebut sebagai realisasi kebijakan yang tertunda sejak 2009 silam. Apalagi, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan angka kerugian negara di tubuh BUMN ini yang terus membengkak mencapai angka Rp 7 triliun.

Pemerintah menegaskan, kebijakan menaikkan harga elpiji non-subsidi adalah murni kewenangan Pertamina, sebagai perusahaan pemegang monopoli elpiji di Tanah Air.

“Itu adalah kewenangan korporat (Pertamina). Karena kewenangan korporat, maka tidak ada kewajiban konsultasi dengan saya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kepada wartawan, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (6/1/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa turut melontarkan tanggapan. “Pertamina harus menyesuaikan harga dengan mempertimbangkan biaya pokok dan kemampuan masyarakat,” ucap Hatta.

Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan pun turut diminta komentar oleh wartawan. “Kita ingin konsultasi dahulu dengan BPK,” kata Dahlan.

Sementara dalam rapat terbatas di Jakarta, kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, Pertamina harus meninjau kembali keputusan kenaikan harga elpiji yang dianggap memberatkan masyarakat. Pemerintah pun memberi waktu 1 x 24 jam untuk Pertamina bersama dengan BPK melakukan peninjauan ulang.(lp6/sof)

Share
Leave a comment