Rampok truk inti sawit diamankan polisi.(sur)
TRANSINDONESIA, Kisaran : Tiga perampok spesialis truk pengangkut inti kelapa sawit yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, ditangkap petugas Polres Asahaan, Selasa (29/1/2014).
Sementara dua pelaku, salah satunya otak pelaku masih dalam pengejaran petugas. Perampokan terjadi saat truk TS (Teman Sejati), melanjutkan perjalanan usai beristirahat di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Skip Asahan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2014) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sekitar 300 meter dari Simpang Skip Asahaan, pelaku yang mengunakan mobil Avanza datang dan menghentikan truk.
Dengan menodongkan senjata api jenis soft gun, kawanan pelaku berhasil mengambil alih truk interkuler tersebut. Kedua tangan supir dan kernek diikat dan mulut dilakban. Keduanya dibuang di tengah jalan.
“Tiga pelaku yang kita tangkap itu adalah inisial Ab alisa Abdul (25), warga Simpang Melayu Dumai, W alias Yudi (33) warga Sumber Padi Lima Puluh dan E (17) warga Kota Pematang Siantar.” kata Kasat Reskrim Polres Asahaan, AKP Hendra Eka Triyulianto.
Menurutnya penangkapan pelaku berawal dari adanya penemuan truk berisikan inti kelapa sawit di daerah Kecematan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
“Atas temuan ini, akhirnya kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiganya” terang Hendra.
Saat diperiksa ketiga pelaku juga terlibat dalam perampokan truk berisi inti kelapa sawit milik PT Jampalan Baru di Jalinsum Batubara, tangga 30 Desember 2013 lalu.
“Mereka juga terlibat perampokan truk berisikan inti milik PT Jampalan Baru di wilayah hukum Polres Batubara. Modusnya tetap sama, truk dihentikan supir dan knek diancam dengan menggunakan soft gun lalu diikat, dilakban dan kemudian dibuang di tengah jalan.” ujar Hendra.
Sementara ketiga pelaku mengaku masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 8 juta dalam satu kali aksi.
“Kami masing-masing mendapat uang Rp 8 juta,” ungkap Abdul dan Yudi.
Kasat Reskrim Polres Asahaan, AKP Hendra Eka Triyulianto mengaku telah mengetahui identitas dua pelaku yang berhasil lolos dalam pengejaran.
“Kita masih terus memburu kedua pelaku lagi, dan akan mengenakan sanksi pasal 365 KUHP” tukasnya.(sur).