SATU IDI PASKA PUTUSAN MK

Yang menghendaki agar MK memberi tafsir hukum bahwa kolegium pun demikian perhimpunan dokter spesialis dimaknai sebagai organisasi profesi

Muhammad Joni

TRANSINDONESIA.CO – Oleh: Muhammad Joni,S.H,M.H

Satu IDI paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 itu merupakan konformitas bahwa Satu IDI itu norma yang konstitusional. Satu IDI, maksudnya IDI yang terintegrasi dalam “satu tubuh” dan jiwa IDI termasuk kolegium dan perhimpunan dokter spesialis.

Mengapa ada judul ‘Satu IDI Paska Putusan MK’? Sebab, ada 31 dokter anggota IDI yang mengajukan uji materil (Judicial Review) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Prakdok”) dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (“UU Dikdok”). Yang menghendaki agar MK memberi tafsir hukum bahwa kolegium pun demikian perhimpunan dokter spesialis dimaknai sebagai organisasi profesi.

Dengan putusan MK Nomor 10 aquo, terbukti Satu IDI itu konstitusional. Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam ketentuan a quo. Perhimpunan Dokter Spesialis dengan sendirinya merupakan bagian dari IDI. Kolegium Kedokteran/Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia merupakan unsur yang terdapat dalam IDI dan bukan merupakan organisasi yang terpisah dari IDI.  IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran, yang di dalamnya dapat membentuk kolegium-kolegium.

Sebenarnya Satu IDI sudah dinormakan dalam Pasal 1 angka 12 UU Prakdok. Memasukkan IDI dalam Ketetuan Umum atau intrepretation clause UU Prakdok menunjuk politik hukum yang jelas dan lugas serta legalisasi kewenangan IDI yang lebih awal dilahirkan dari UU Prakdok. Tafsir norma Organisasi Profesi, untuk dokter eksplisit disebut Ikatan Dokter Indonesia. Dengan karakter I., D., I., huruf kapital. UU Prakdok memiliki maksud asli (original intens) dan memberi kewenangan tertentu dalam UU Prakdok.  Pun demikian dalam Anggaran Dasar (AD) IDI Pasal 9 ayat (1).

Selengkapnya Baca Dokumen Berikut:

SATU IDI PASKA PUTUSAN MK

Share
Leave a comment