Polda Metro Cegah Mantan Wali Kota Depok ke Luar Negeri

Tersangka NM kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi, dicegah ke luar negeri atas dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Kombes Argo, polisi telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Nur Mahmudi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

“Tersangka NM kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan,” terangnya di Mapolda Metro Jaya, kemaren.

Untuk berkas Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pada 2015 lalu, dikembalikan (P19) oleh kejaksaan pada Kamis 4 Oktober 2018.

“Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.[COK/TR]

Share
Leave a comment