BPK Temukan Potensi Rugikan Negara Rp 11,55 T

Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester 1 tahun 2018 adalah atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15.773 permasalahan senilai Rp 11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I 2018. Permasalahan ini meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SP1), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,06 triliun, serta pamasalahan kelidakhematen ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,49 triliun.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun.

Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset alau menyetor ke kas negara atau daerah atau perusahaan Rp 676,15 miliar.

“Permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan penimbangan yang memadai,” ujar Moermahadi saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Permasalahan lain adalah kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp 149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp 547,96 miliar. Kemudian, aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp 233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp 39.39 miliar. Lalu denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp 128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp 217,95 miliar pada 305 pemda.

“Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester 1 tahun 2018 adalah atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LKKL, 1 LK Bendahara Umum Negam, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, serta 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan Bl, LK OJK, LK LPS, dan LK Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2017 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik,” jelas Moermahadi.

Lebih lanjut, Moermahadi menjelaskan, Kementerian Lembaga pada 2017 yang memperoleh opini WTP sejumlah 80 LKKL, mengalami peningkatan 7 persen dibanding Tahun 2016, yaitu menjadi 91 persen. Masih terdapat 6 LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL beropini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

“Sedangkan pada LKPD, terdapat peningkatan 6 persen dibandingkan pada Tahun 2016, yaitu mencapai 76 persen atau sejumlah 411 dari 542 LKPD Tahun 2017 yang mendapat opini WTP,” jelasnya.[]

Sumber: Merdeka.com/ Liputan6.com

Share
Leave a comment