IPP: TR Kapolri Tak Dijalankan Sesuai Perintah

Tapi yang lebih berbahaya itu, ada semacam ‘pembangkangan dan pengangkangan’ atas keputusan TR yang dikeluarkan seorang Kapolri

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Indonesia Pemerhati Polri (IPP) menyayangkan administrasi dalam bentuk Telegram Rahasi (TR) baik yang dikeluarkan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya tidak di jalankan sesuai perintah yang tertuang dalam TR tersebut.

“Ada ketidak patuhan dalam amanat pimpinan yang membuat rotasi di jajarannya itu tidak dilaksanakan sebagaimana perintah dalam TR,” kata Ketua Presidium IPP, Budi Sampurno, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 1 September 2018.

Hal ini kata Budi, mengacu pada TR Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang merotasi sembilan Kapolda dan Kakorlantas Polri, tertuang dalam TR bernomor: ST/2015/VIII/Kep/2018 dan ST/2014/VIII/Kep/2018 tertanggal 13 Agustus 2018.

Dimana setiap TR tertulis CCC; Dimohon kepada Jenderal agar para Pati/Pamen Polri tersebut diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi dan melaporkan pelaksanaannya.

“Nyatanya, sampai saat ini terhitung dikeluarkannya TR tersebut sudah masuk 20 hari sebagian dari mereka yang dimutasi tidak belum dilakasanakan pergantiannya. Artinya, sudah melebihi sepekan tetapi TR tersebut tidak juga dilaksanakan sebagaimana mestinya,” papar Budi.

Menurut Budi, sesuai TR di atas yang ditandatangani Asisten SDM Karobinkar atas nama Kapolri yang sampai saat ini belum juga dilakukan pergantiaan atau serah terima jabatan, yakni Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dimutasi jadi Kapolda Maluku, semestinya sudah menyerahkan tongkat Komando Kakorlantas kepada Brigjen Refri Andri yang saat ini Karoprovos Divpropam Polri.

Begitu juga tongkat Komando Kapolda Jawa Timur dari Irjen Machfud Arifin dimutasi jadi Analisa Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri seyogyanya telah diserahkan kepada Irjen Luki Hermawan yang saat ini menjabat Wakabaintelkam belum juga dilaksanakan.

“Posisi kedua perwira tinggi strategis itu sampai hari ini belum juga dilakukan serah terima. Padahal, batas aaktu yang ditentukan sudah melebihi satu pekan,” terang Budi.

Senada dengan Budi Sampurno, Pembina IPP Edy Syahputra Ginting, menegaskan hal itu sangat berbahaya dan mengancam kelangsungan regenarasi di institusi Polri.

“Tapi yang lebih berbahaya itu, ada semacam ‘pembangkangan dan pengangkangan’ atas keputusan TR yang dikeluarkan seorang Kapolri,” tegas Ginting.

Lebih lanjut Ginting meminta Ombusman Republik Indonesia sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk turun tangan.

“Bahasa ekstrimnya, ada dugaan malpraktek adminsitratif, dimana perintah Kalpori tidak dijalankan. Polri institusi profesional, jadi kalau tidak diikuti dengan administrasi yang profesional juga, bagaimana masyarakat bisa berharap banyak pada Polri?. Karena itu, TR Kapolri ini ‘kramat dan sakti’ harus dihormati dan diikuti bawahannya dengan segera melaksanakannya,” ucap Ginting.

Selain itu, Ginting juga menambahkan TR Kapolda Metro Jaya bernomor: ST/629/VII/KEP/2018 tertanggal 18 Juli 2018 ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dadik Soesetyo, memutasi sejumlah jajrannya di lingkup Polres dan Polda Metro Jaya juga ada beberapa yang sampai saat ini “dikangkangi” oleh anakbuahnya.

Misalnya, kata wartawan senior Polri ini, dalam TR Kapolda Metro mengganti Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko yang dimutasi menjadi Kanit 2 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dimana Kompol Mohamad Dafi Bastomi yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipromosikan menjadi Kapolsek Tambun menggantikan Kompol Rahmad.

“Ini lebih lama lagi, sejak 18 Juli lalu sampai saat ini belum dilaksanakan perintah pergantian atau mutasi yang dikeluarkan Kapolda Metro. Jangan sampai TR yang dikeluarkan seperti ini menjadi preseden buruk ke depan akibat tidak berjalannya administrasi yang di keluarkan Polri sendiri tidak digubris jajarannya,” pungkas Ginting.[REL/TRS]

Share
Leave a comment