Polisi Tangkap IRT Mucikari Prostitusi

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang mucikari berinisial IMS alias Imey (33 tahun). Ibu rumah tangga itu diciduk oleh petugas yang menyamar (undercover) sebagai pelanggan pelacur yang disediakan pelaku.

Kapala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi mengatakan, Imey diringkus di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, pada Selasa 5 Juni 2018 malam, saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal bisnis prostisusi terselubung yang dilakoni Imey. “Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita sebagai pekerja seks komersial,” kata AKP Faruk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 7 Juni 2018.

Ilustrasi

Imey langsung mengirim dua perempuan seksi yang dijajakannya masing-masing berinisial UHK alias Egi dan APL. Kedua pelacur dikirim sesuai pesanan anggota yang menyamar. Lalu, petugas menginterogasi kedua wanita tunasusila itu hingga akhirnya terbongkarlah pekerjaan Imey.

“Setelah wanita tersebut dikirimkan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Faruk.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp3,7 juta, tiga unit handphone, bukti transfer senilai Rp200 ribu, dua BH dan celana dalam.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP.[COK/TRS]

Share
Leave a comment