“Satu IDI Terus Maju”
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kamis siang, 26 April 2018 langkah maju dan lurus Prof. DR. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat menghadiri acara penting yang bersejarah.
Menanti ketuk palu hakim konstitusi perihal eksistensi IDI sebagai wadah tunggal berhimpunnya profesi kedokteran.
Siang itu banyak dokter senior berada dalam ruangan sidang MK. Ketua Umum PB IDI tampak bersama Sekjen PB IDI dr. Adib Khumaidi Sp.OT., dr. Mahesa Paranadipa, MH, dan Ketua Dewan Pakar Prof. DR. Dr. A. Razak Thaha, M.Sc., Sp.G. khusuk mendengar pengucapan putusan MK.
Pas pukul 14.46 WIB ketuk palu Ketua MK sudah dijatuhkan, menandai sahnya putusan dan usainya sidang-sidang yang panjang dan dinamis menguji sejumlah pasal UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Hasilnya? Dari putusan MK No.10/PUU-XV/2017, alhamdulillah, sembilan hakim konstitusi sepakat norma IDI dalam UU Praktik Kedokteran adalah konstitusional.
Artinya, permohonan 32 dokter ditolak MK. Sebab itu, IDI kokoh dan utuh sebagai rumah besar profesi kedokteran.
“IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran diisi berbagai bidang keahlian kedokteran yang di dalamnya meliputi Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisahkan dari IDI”, demikian pendapat MK perihal wadah tunggal IDI.
Mengapa wadah tunggal IDI disoal lagi? Sebab permohonan 32 dokter yang meminta kepada MK agar perhimpunan dokter spesialis dimaknai juga organisasi profesi.
Dalam sidang-sidang MK, IDI menjelaskan alasan historis, yuridis, kompetensi medis dan organisatoris mengapa penting satu IDI termasuk perhimpunan dokter spesialis dan kolegium kedokteran.
Satu wadah IDI penting bagi profesi kedokteran dan menjamin perlindungan pasien yang bermakna menjamin hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sembilan hakim konstitusi kompak sepakat bulat tanpa pendapat berbeda (disenting opinion) perihal satu IDI sebagai Organisasi Profesi .
Tak terbantah lagi konstitusionalitas perhimpunan dokter spesialis dan kolegium kedokteran tetap dalam “satu tubuh” IDI.
Tak berlasan 32 dokter pemohon meminta perhimpunan dokter spesialis dimaknai sebagai organisasi profesi.
“Jika permohonan pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum”, demikian pendapat MK lugas mengulas.
Pertimbangan MK kokohkan sejarah panjang perjuangan IDI sebagai agen pembangunan (agent of development) dan agen perubahan (agent of change), dan tegaskan eksistensi IDI sebagai Organisasi Profesi.
Termasuk kolegium-kolegium kedokteran yang behimpun dalam Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dalam satu IDI.
“Tidaklah berlebihan bila menempatkan Kolegium/Majelis Kolegium sebagai academic body profesi kedokteran”, masih menurut pendapat MK dalam putusan setebal 314 halaman itu.
Ini energi besar bagi Indonesia yang meneguhkan ‘Satu IDI Terus Maju’, seperti semangat dari tagline ulang tahun IDI ke-67, pas 24 Oktober 2017 lalu (Muhammad Joni, SH.MH., Advokat, kuasa hukum PB IDI).[Muhammad Joni]