Istri Setya Novanto Bungkam Diperiksa 8 Jam

TRANSINDONESIA.COM, JAKARTA – Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus megakorupsi e-KTP. Deisti diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharadjo.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam sejak pukul 10.00 WIB, Deisti keluar dari KPK pukul 17.50 WIB. Tak hanya itu, usai menjalani pemeriksaan pun, istri Ketua DPR RI itu irit berbicara kepada awak media yang menunggunya sedari pagi.

“Tanya penyidik aja,” kata Deisti saat keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 20 Nopember 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, dalam pemeriksaan terhadap Deisti, penyidik meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.

Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor tiba di Gedung KPK, Senin 20 Nopember 2017.[IST]
Komisi antirasuah menduga perusahaan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP. “Diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).

Sebagai informasi, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Setya Novanto saat ini sudah ditahan di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.

“Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI, yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu, (Setya Novanto) akan dipindah,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.[LP6]

Share
Leave a comment