Ketua Pansus Angket Pertanyakan Indeks Prestasi KPK

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Ketua Pansus Angket untuk KPK di DPR Agun Gunandjar Sudarsa mempertanyakan indeks prestasi KPK selama 15 tahun bekerja. Menurut dia, indeks prestasi pemberantasan korupsi di negara lain biasanya sudah selesai kurang dari 10 tahun.

“KPK bekerja memasuki dua dasawarsa reformasi, mana dan berapa uang negara yang diselamatkan?, Ke mana barang-barang rampasan dan sitaan? Mana indeks prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara-negara lain yang kurang dari 10 tahun sudah selesai?” kata Agun melalui keterangan tertulis, Minggu 27 Agustus 2017.

Dia mengatakan sementara kewenangan negara lain jauh lebih terbatas, seperti sebatas penyelidikan dan penyidikan. Dia membandingkan dengan KPK Indonesia yang berkewenangan meliputi koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Gedung KPK.[Dok]
“Belum lagi masih juga cawe cawe dalam hal pembinaan narapidanya dengan gunakan JC (justice collaborator),” katanya.

Agun juga menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait temuan Pansus Angket yang dinilai tidak relevan dan cenderung melemahkan keberadaan KPK. Menurutnya, Pansus akan terus bekerja sesuai jadwal dan tetap fokus dengan penyelidikannya yang meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.

“Sudahlah hadir saja di Pansus, pada akhirnya kita buka-bukaan,” kata Agun.

Agun menambahkan melalui data dan fakta yang Pansus Angket miliki, diharapkan ke depan tercipta suatu  lembaga yang benar dalam sistem hukum nasional yang berpucuk pada pengaturaan UUD 1945 yang taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya.

Di mana kewenangan itu, kata dia, dilaksanakan oleh SDM yang patuh dan taat dalam suatu sisem nasional apartur negara serta didukung Anggaran yang dikelola dan teraudit dan terukur kinerjanya.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment