RSPA Kemitraan Kamseltibcar

TRANSINDONESIA.CO – Program Road Safety, menjadi issue global dalam keselamatan berlalulintas. WHO mencanangkan program dekade aksi keselamatan melalui global road safety dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Keselamatan berlalu lintas secara konseptual, struktural dan pengoperasionalanya semakin baik dan hasilnya juga signifikan. Perpres tentang keselamatan berlalulintas yang juga sebagai penjabaran dekade aksi keselamatan mengkategorikan dalam 5 pilar, yakni, 1. Manajemen keselamatan berlalulintas (road safety management), 2. Jalan berkeselamatan (safer road), 3. Kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), 4. Pengguna lalulintas yang berkeselamatan (safer people), 5. Penanganan pasca kecelakaan lalu lintas (post crash).

Ke-5 pilar tersebut di tangan pemangku kepentingan yang berbeda, namun dikerjakan bersama yang terintegrasi dan terhubung secara elektronik atau online. Penanganan masalah keselamatan sangat kompleks dan ada saling tumpang tindih.

Polwan bertugas mengatur lalulintas.(ist)

Tatkala pendekatan para pemangku kepentingan sebatas kekuasaan maka keaelamatan berlalulintas akan terabaikan.

Mengapa demikian? Karena penangan secara parsial konvensional dan manual akan mengabaikan progesionalisme dan modernitas. Dalam konteks sistem manajemen akan menjadi potensi terjadinya penyimpangan yang berdampak buruknya sistem-sistem pelayanan publik.

Polisi dalam menangani lalulintas dalam fungsinya sebagai koordinator pemangku kepentingan berupaya membangun sistem-sistem yang sinergi dalam mengimplementasikan amanat UULLAJ, amanat WHO melalui program-program RSPA (Road Safety Partnership Action).

Program RSPA dilakukan pada semua lini kesatua lalulintas dari satuan lalulintas sampai dengan tingkat nasional di Korlantas.

Program RSPA mencakup, 1. Program edukasi, 2. Program pembangunan infrastruktur dan sistem-sistem pendukungnya, 3. Program uji SIM yang didukung pencatatan perilaku berlalulinyas, dan de meryt point system serta program eri (electronic regiatration and identification), 4. Sistem penegakkan hukum untuk penindakan pelanggaran yang menuju ELE (electronic law enforcement).

Ke-4 point di atas dijabarkan pada tingkat manajerial maupun tingkat operasional. Pada tingkat managerial atau dikatakan pekerjaan-pekerjaan dalam birokrasi mencakup, 1. Kepemimpinan, 2. Adminiatrasi Poac (planing organizing actuiting and controlling), pembinaan SDM, pembinaan sarana prasarana, pembinaan anggaran, 3. Sistem operasional (rutin, khusus dan kontijensi), dan 4. Capacity building.

Selain pekerjaan-pekerjaan dalam birokrasi dilihat juga pekerjaan-pekerjaan di masyarakat yang mencakup, 1. Kemitraa, 2. Pelayanan publik, 3. Problem solving, dan 4. Networking

Point-point tersebut baik dalam birokrasi maupun dalam masyarakat di lihat bagaimana tingkat Sat Lantas, tingkat Direktorat Lalulinas sampai dengan tingkat Korlantas dalam rangka, 1. Mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas, 2. Meningkatkan kualitas keselamatan, 3. Membangun budaya tertib berlalulintas, dan 4. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

Program RSPA akan dijabarkan melalui program kemitraan, sistem modernisasi dalam edukasi, engineering, regident, penegakkan hukum, K3i (komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian serta informasi), forum kemitraan, analisa dampak lalu lintas, penegakkan hukum sampai dengn Korwas PPNS.[CDL]

Share
Leave a comment