Anggota DPRD NTT Ditangkap Saat Berjudi

TRANSINDONESIA.CO,  KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura saat sedang berjudi dengan empat rekannya di Sikumana, Kelurahan Maulafa Kota Kupang.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh tim pemberantasan perjudian dari Direktorat Kriminal Umum Polda NTT saat sedang berjudi ‘Samgong’,” kata Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sanlaloe di Kupang, Selasa 18 Juli  2017.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers bersama Kabid Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast. Penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Kupang itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga soal maraknya kasus perjudian di daerah tersebut.

Ilustrasi

Usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian mencoba mencari tahu kebenaran informasi tersebut. “Saat anggota kami tiba, ternyata benar sedang ada aktivitas perjudian. Saat penangkapan tidak ada yang mengelak dan langsung dibawa ke Polda NTT,” tuturnya.

Yudi mengatakan tiga rekan anggota DPRD yang ditangkap itu adalah BM, BS, serta RB. Saat dilakukan penangkapn polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang tunai dari hasil berjudi yang jumlahnya mencapai Rp 4 juta.

Disamping itu juga ada sejumlah kartu remi yang digunakan untuk berjudi. Saksi yang menonton permainan tersebut juga ikut digiring oleh anggota kepolisian ke Polda NTT untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para pelaku lanjut Yudi dikenakan pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP. Artinya bahwa keempatnya tidak dilakukan penahanan di Mapolda NTT. “Walaupun tidak ditahan namun keempatnya tetap akan diproses seperti beberapa kasus lainnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah masuk ke pengadilan,” tuturnya.

Ia mengatakan, kasus perjudian memang marak terjadi di NTT. Pihaknya juga akan memperluas penangkapan tidak hanya di wilayah Kota Kupang saja tetapi selanjutnya akan sampai ke sejumlah kabupaten di daratan Timor. Pemberantasan kasus perjudiannya ini juga lanjutnya merupakan bagian dari program dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam memberantas perjudian dalam rangka mencegah maraknya kasus pencurian akibat judi.[ANT]

Share
Leave a comment