Partai PBB Nilai Fair Verifikasi Parpol Untuk Partai Baru

TRANSINDOENSIA.CO, JAKARTA – Keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu mengenai verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2019 sudah tepat dan berkeadilan.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua Harian DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Jamaluddin Karim kepada wartawan, Ahad 4 Juni 2017. “Saya menilai aturan soal verifikasi partai politik itu cukup fair lah,” ujarnya.

Partai politik yang sudah beberapa kali ikut pemilu memang tidak perlu lagi diverifikasi. Bahkan, politisi yang akrab disapa Jeka ini menganggap verifikasi bagi partai politik yang lama sebagai sebuah keanehan.

Partai PBB.[IST]
“Partai politik yang beberapa ikut pemilu harus diverifikasi lagi aneh lah. Masa setingkat Golkar, PDIP harus diverifikasi lagi,” katanya.

Adapun partai baru yang baru mendapatkan badan hukum memang perlu diverifikasi karena belum ada pengalaman dan belum teruji di pemilu sebelumnya. “Partai baru ya harus diverifikasi, justru disini letak keadilannya.”

Selain karena menganggap fair, Jeka juga menganggap aturan yang dibuat oleh Pansus Pemilu bisa meringankan beban KPU dan pengeluaran negara. Sebab, dana yang dikeluarkan negara untuk membiayai verifikasi mencapai ratusan miliar.

Lebih baik, sambung dia, dana untuk verifikasi bisa dialokasikan untuk kebutuhan pemerintah yang lebih mendesak atau untuk masyarakat yang sedang membutuhkan. “Meringankan beban KPU dan hemat biaya dan tenaga.”

Kalaupun nantinya hasil verifikasi di KPU lolos, maka partai baru yang berhasil menjadi partai peserta pemilu 2019 secara otomatis bisa ikut pemilu berikutnya.

Kendati begitu, Jeka tetap mempersilakan kepada partai-partai yang merasa keberatan dengan keputusan pansus untuk mengajukan keberatannya.

“Biar bagaimanapun untuk mengajukan keberatan silakan saja. Kan ada aturannya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati isu verifikasi parpol peserta Pemilu. Parpol yang sudah terverifikasi pada Pemilu sebelumnya, tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Hal tersebut disampaikan ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa 30 Mei 2017. Artinya, parpol baru seperti partai Idaman, PSI, hingga Perindo wajib mengikuti verifikasi untuk Pemilu 2019.

“Kita mengikuti logika putusan MK yang dalam klausul mempertimbangkan syarat verifikasi. Artinya, PBB dan PKPI parpol yang tak diverifikasi. Parpol baru seperti Idaman, Perindo, PSI, Beringin Karya, harus verifikasi. Ini signifikan untuk menghemat Rp 500 miliar,” ujar Lukman.[TEL]

Share
Leave a comment