Cara Cepat Mengenal BPSDM Kemendagri

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau yang biasa disingkat dengan BPSDM-Kemendagri,merupakan salah satu Unit Eselon I yang bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

BPSDM Kemendagri saat ini dipimpin oleh Teguh Setyabudi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Kalibata-Jakarta Selatan.

BPSDM Kemendagri merupakan perubahan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri (Badiklat-Kemendagri) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri yang mengamanatkan bahwa BPSDM Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri sesuai dengan amanat UU ASN pasal 44 bertugas membantu penyusunan standar dan pedoman penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidang pemerintahan.

La Mimi

Selain melaksanakan tugas seperti tersebut di atas, BPSDM Kemendagri juga menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri melalui pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagai upaya pengembangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPSDM Kemendagri memiliki Sekretariat dan terdiri dari 4 Pusat pelaksana teknis, yaitu:

  1. Sekretariat Badan, bertugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis kepada semua satuan organisasi di lingkungan BPSDM;
  2. Pusat Standardisasi dan Sertifikasi, bertugas melaksanakan pengelolaan standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan, lembaga kependidikan, kurikulum dan modul serta pengbangan teknologi pbelajaran;
  3. Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, bertugas melaksanakan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pamantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan, bertugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengebangan kompetensi kepamongprajaan dan manajemen kepemimpinan;
  5. Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, bertugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pamantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional binaan kementerian dalam negeri, administrasi jabatan fungsional, serta pengembangan kompetensi teknis dan fungsional binaan kementerian dan lembaga.

Guna mengoptimalkan fungsi BPSDM Kemendagri sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional, BPSDM Kemendagri memiliki tugas sebagai pembina teknis dan fungsional Pusdiklat Kemendagri Regional Bandung, Yogyakarta, Makassar dan Bukittinggi.

Penulis: La Mimi-633 [Widyaiswara Nasional]

Share
Leave a comment