Mantan Bupati Bangka Diperiksa Terkait Kasus Pengerukan Alur Muara Jelitik

TRANSINDONESIA.CO, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid untuk pendalaman kasus pengerukan alur Muara Jelitik oleh PT Pulomas.

Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Roy Arlan di Pangkalpinang, Selasa 9 Mei 2017, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dan juga merupakan langkah konkrit dari kejaksaan yang berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi.

“Pemeriksaan Yusroni selaku tersangka dilakukan dari pagi hingga sore dan masih tahap pertama. Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lagi kepada mantan Bupati Bangka itu,” katanya.

Dalam kasus proyek penambangan berkedok pengerukan di Pelabuhan Jelitik dan Air Kantung Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa ini, selain mantan Bupati Bangka pihak Kejati Babel juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dari PT Pulomas yakni masing-masing D dan S.

Mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid.[IST]
Dikatakannya, untuk kasus ini kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih dalam lagi.

“Kami akan kembangkan lagi penyidikan ini, selain itu kami juga masih mengumpulkan barang bukti. Jika ada tersangka baru pasti akan kami kabarkan lagi,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dishub Provinsi Bangka Belitung, Huzarni Rani dan Kepala KSOP Pangkalbalam Adriawan.

Dalam kasus ini, penambangan yang dilakukan pihak PT Pulomas ini bermula setelah Yusroni Yazid meminta kepada seorang pengusaha asal Bangka yakni Hendri Saleh dalam sebuah acara di Jakarta untuk mencarikan perusahaan penambangan guna mengeksplorasi pasir timah di pelabuhan Jelitik.

Akhirnya Hendri Saleh bersama rekannya Tomi Ali melalui seorang pengusaha lainya yakni Tanyujo, memperkenalkan PT Pulomas Sentosa kepada Yusroni Yazid. Sejak saat itulah PT Pulomas melakukan eksplorasinya dan diduga telah menyalahgunakan perizinan.[ANT/BIR]

Share
Leave a comment