Karyawan Freeport Mogok Kerja Sebulan

TRANSINDONESIA.CO, TIMIKA – Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua, memulai aksi mogok kerja selama sebulan penuh setelah belum tercapainya kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan itu. Aksi mogok terhitung mulai hari ini, 1 Mei hingga 30 Mei 2017

Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport, Yafet Panggala mengatakan, aksi mogok kerja karyawan Freeport dimulai bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day).

“Sampai tadi malam pukul 00.00 WIT, kami terus menunggu itikad baik dari manajemen untuk menerima tuntutan kami. Tapi ternyata hal itu belum terjadi atau belum ada kesepakatan. Dengan demikian, surat mogok kami yang sebelumnya disampaikan ke pihak perusahaan dan pemerintah adalah sah,” kata Yafet.

Demo karyawan Freeport.[DOK]
Menurut dia, aksi mogok karyawan Freeport akan segera diikuti oleh karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport yang tergabung dalam 14 Pimpinan Unit Kerja (PUK). Namun, karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport baru akan bergabung dalam aksi mogok kerja bersama mulai 9 Mei 2017 sebagaimana surat pemberitahuan mogok mereka ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Mimika.

Yafet menegaskan, PUK SP-KEP SPSI PT Freeport terus membuka dan membangun komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan. Jika nanti terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan, maka aksi mogok karyawan PT Freeport bisa dihentikan.

“Mogok bukan tujuan, tapi semata-mata alat perjuangan kami. Jangan sampai ada kesan bahwa kami hanya mau mogok terus. Tidak seperti itu,” kata Yafet.

Ia mengatakan, hingga kini Serikat Pekerja dengan pihak manajemen PT Freeport masih belum bersepakat dalam beberapa hal terkait penerapan sanksi bagi karyawan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.

Pihak Serikat Pekerja ngotot agar seluruh karyawan yang tidak masuk kerja sejak 11 April 2017 tidak diberikan sanksi PHK, tapi hanya sanksi berupa pembinaan (surat peringatan satu sampai surat peringatan tiga plus) dan tidak dibayarkan hak-haknya (upah) selama meninggalkan pekerjaan.

Semua sanksi yang akan dijatuhkan kepada karyawan yang mangkir bekerja tersebut harus dibicarakan bersama dengan pihak Serikat Pekerja, alias tidak diberi tindakan semena-mena oleh pihak manajemen. Sementara, manajemen PT Freeport ngotot untuk mengambil kewenangan penuh dalam menegakkan disiplin bagi para pekerja yang mangkir, termasuk bagi karyawan yang potensial terkena PHK.

Saat ini, berbagai spanduk, pamflet, dan stiker soal adanya sanksi PHK bagi karyawan yang tidak masuk kerja berturut-turut selama lima hari tanpa pemberitahuan yang jelas berseliweran di Terminal Bus Gorong-gorong Timika yang merupakan pintu akses keluar masuk ke area perusahaan.

Spanduk, stiker, dan pamflet serupa ditemukan di sekitar Check Point 28 dekat jalan masuk ke area Bandara Mozes Kilangin Timika.[ANT/KUM]

Share
Leave a comment