Duh, Guru Cabuli Murid SD Abepura di Kamar Mandi Sekolah

TRANSINDONESIA.COM JAYAPURA – Jangan meniru perbuatan oknum guru berinisial HA (49 tahun) ini. Oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, yang harusnya menjadi tauladan itu dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah mencabuli muridnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura mengatakan, oknum guru tersebut dilaporkan ke polisi karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali dalam kurun waktu lima hari terakhir.

“Kasus ini bisa diketahui, setelah orang tua korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Jayapura Kota pada Selasa 23 Mei 2017 pagi, bahwa anaknya yang menjadi murid di salah satu SD di Abepura telah dicabuli oleh oknum gurunya,” katanya.

Ilustrasi

Kamal mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban yang berumur 11 tahun masuk ke kamar mandi sekolah untuk buang air kecil. Kemudian, oknum guru HA ikut masuk dan mengunci kamar mandi. Oknum guru itu pun langsung menutup mulut korban dan melalukan aksi bejatnya.

“Jadi, saat melakukan aksinya, oknum guru ini menutup mulut korban, yang sebelumnya melucuti pakaiannya. Korban sempat berteriak, tapi mulutnya ditutupi,” katanya.

Lebih lanjut Kamal mengemukakan bahwa seorang guru lainya sempat mendatangi kamar mandi tersebut yang hendak buang hajat, namun oknum guru HA mengaku berada di dalam kamar mandi untuk membersihkan kamar mandi. Sehingga, guru lainnya itu tidak jadi menggunakan kamar mandi.

Namun, merka curiga karena korban keluar dari kamar mandi yang sama kemudian ditanyai sedang apa di kamar mandi. “Korban sempat menolak menceritakan, tetapi setelah didesak, akhirnya mengungkapkan perbuatan tidak senonoh guru HA yang telah lakukan sebanyak dua kali dalam sepekan terakhir ini,” katanya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, guru tersebut langsung menghubungi orang tua korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jayapura Kota.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah menerima laporan, membuat laporan polisi, meminta keterangan saksi, lalu membawa korban ke rumah sakit guna visum, serta menangkap pelaku dan melakukan penyidikan,” katanya. Kasus pencabulan anak di bawah umur ini sementara dalam penanganan Unit PPA Polres Jayapura Kota.[ANT/KUM]

Share
Leave a comment