Corby, Ratu Maryuana Dideportasi dari Bali

TRANSINDONESIA.CO,  DENPASAR – Ratu Mariyuana (ganja) asal negera Australia yang dihukum di Bali, Schapelle Corby dideportasi dari Pulau Dewata, Sabtu 27 Mei 2017 malam.

Wanita yang menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram pada Oktober 2004 tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara setahun kemudian, namun hanya menjalani sembilan tahun di balik jeruji besi.

Corby kemudian menjalani pembebasan bersyarat selama tiga tahun dengan adiknya, Mercedes sebagai penjamin. Dia juga mendapat remisi dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun dari total masa tahanannya.

“Corby selama enam bulan setelah dideportasi dilarang datang ke Indonesia. Setelah itu akan dilihat lagi,” kata Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Bali, Kompyang Adnyana, Sabtu 27 Mei 2017.

Schapelle Leigh Corby mendapat pengabulan permohonan bebas bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada Jumat (7/4/2014).(dok)

Adnyana mengatakan Corby sudah menyelesaikan masa bimbingannya dengan ditandai Surat Pengakhiran Bimbingan Nomor W.20.PAS.EBDP.PK.01.05.11.1971. Pada 27 Mei 2017, Corby menyelesaikan masa bimbingan karena sudah dianggap menaati ketentuan yang ditetapkan.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Permasyarakatan (Bapas) Denpasar, Titiek Sudaryatmi. Wanita 39 tahun itu diserahkan ke Bapas enpasar di Jalan Ken Arok, kemudian langsung digiring ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Corby akan diterbangkan ke Brisbane sekitar pukul 22.00 WITA dengan pesawat Virgin Air.[ROL/OKI]

Share
Leave a comment