Bupati Klaten Didakwa Terima Rp12 M

TRANSINDONESIA.CO, SEMARANG – Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 22 Mei 2017. menjelaskan, terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda.

Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar pasal 12a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Sri Hartini.[DOK]
“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan penataan SOTK baru,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.

Besaran suap yang disebut sebagai uang syukuran tersebut bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.

Atas pemberian uang tersebut, kata dia, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Sri Hartini sebagai bupati.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan sudah memahami dan tidak akan mengajukan tanggapan.

Sri Hartini meminta seluruh fakta dibalik perkara yang dialaminya diungkap agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.[ANT]

Share
Leave a comment