Melahirkan di Kamar Kos, Mahasiswi Jadi Tersangka Pembunuh Bayi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang mahasiswi di Kota Malang berinisial PWA menjadi tersangka atas kasus meninggalnya bayi yang sekaligus anaknya. Perempuan 21 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru saja ia lahirkan.

Meninggalnya sang bayi terjadi pada Jumat (31/3) lalu. Sedangkan PWA ditetapkan sebagai tersangka dua hari setelahnya yakni pada Ahad (2/4). “Ia ditetapkan sebagai tersangka karena aparat kepolisian telah menemukan dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru saat ditemui Selasa (6/4).

Peristiwa meninggalnya bayi yang dilahirkan PWA sempat menggegerken Kota Malang akhir pekan lalu. Kejadian bermula ketika ditemukan mayat bayi di kamar kos PWA yang ada di Sumbersari Kecamatan Lowokwaru pada Jumat (31/3).

Ilustrasi

Awalnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.15 ,Eny sang ibu kos mendengar suara tangis bayi dari kamar PWA. Karena curiga, Eny mengecek ke kamar mahasiswi yang berkuliah di Universitas Brawijaya tersebut. Eny menanyakan apakah PWA baru saja melahirkan tetapi ia tidak mengaku.

Sesaat kemudian ibu kost beserta Ketua RT menggeledah kamar kosnya dan menemukan bayi laki laki yang dilahirkan tersangka. Bayi itu diletakkan di dalam tas dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.

Kuat dugaan PWA melahirkan sendiri bayi tersebut di kamar kosnya. Dugaan menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan saat ini masih dalam proses penyidikan. Menurut Heru, tersangka yang tercatat sebagai mahasiswi jurusan Perikanan dan Kelautan itu masih dirawat di rumah sakit.

“Ibu korban selaku tersangka juga kami mintai keterangan, mengingat kondisinya lemah dan memerlukan perawatan, saat ini masih dalam proses penangguhan penahanan sampai yang bersangkutan sembuh dan mampu menjalani penahanan,” ungkap Heru.

Sebelumnya sempat mencuat alasan bahwa bayi yang dilahirkan PWA adalah hasil pemerkosaan. Namun kepolisian mengaku masih mendalaminya. “Nanti akan dipastikan di persidangan dengan alat bukti yang sudah ada,” kata Heru.

Polisi sudah meminta Rumah Sakit Syaiful Anwar mengotopsi jasad bayi guna mengetahui penyebab kematiannya. Kini PWA dikenakan Pasal 308 KUHP tentang dugaan seorang ibu merasa malu lalu dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya seketika. Ia menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[ROL]

Share
Leave a comment