116 SLTA di Kalsel Terancam Tak Ikut UN

TRANSINDONESIA.CO, BANJARMASIN – Sebanyak 116 sekolah lanjutan tingkat atas di Provinsi Kalimantan Selatan terancam tidak bisa ikut ujian nasional tahun 2018.

Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin di Banjarmasin, Rabu mengatakan itu dengan mengutip data dinas pendidikan (Disdik) provinsi setempat.

Pasalnya, tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan itu, sejumlah (116) sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) harus mendapatkan hasil akreditasi ulang untuk bisa mengikuti ujian nasional (UN) 2018.

“Bila sebanyak 116 SLTA atau di antaranya tidak lolos akreditasi, maka tidak bisa mengikuti UN 2018, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Iskandar Zulkarnaen dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Siswa tengah mengikuti ujian nasional.(dok)

“Kita menyayangkan kalau sampai ada SLTA tidak bisa mengikuti UN 2018 karena persoalan akreditasi,” lanjutnya yang juga didampingi Bendahara Komisi IV tersebut, Gusti Miftahul Chotimah dari Partai NasDem.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Kalsel akan memanggil Disdik provinsi setempat guna mendengarkan penjelasan/klarifikasi, mengapa hal tersebut sampai terjadi, dan sekaligus mau mengetahui langkah-langkah mengatasinya.

Menurut politikus muda Partai Gerindra itu, persoalan akreditasi tersebut semestinya tidak terjadi jika pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel atau instansi terkait mengantisipasi sejak dini, seperti menganggarkan pada APBD 2017.

“Dalam APBD Murni Kalsel 2017 tidak ada alokasi anggaran untuk akreditasi, terkecuali nanti pada perubahan APBD 2017. Penganggaran pada perubahan APBD itupun saya waktunya cukup kasip,” tuturnya.

Ia memperkirakan, mungkin oleh karena serah terima kewenangan pengelolaan SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru awal 2017, sehingga Pemprov Kalsel atau Disdikbud provinsi setempat belum menganggarkan untuk akreditasi tersebut.

“Tetapi isyarat pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK itu dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) kepada Pemprov setempat sudah sejak lama dalam Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.

“Dalam UU 23/2014 mengisyaratkan, bahwa ada beberapa urusan yang kewenangan pengelolaan diserahterimakan dari Pemkab/Pemkot kepada Pemprov paling lambat pelaksanaanya tahun 2017, antara lain bidang pendidikan (SMA/SMK),” demikian Lutfi.

Data dari Disdik Kalsel sebanyak 116 SLTA yang terancam tidak bisa mengikuti UN 2018 karena persoalan akreditasi itu 85 negeri dan 31 swasta, terdapat pada semua atau 13 kabupaten/kota dengan jumlah bervariasi.

Secara rinci sebanyak 116 SLTA yang terancam tidak bisa mengikuti UN 2018 itu di Kota Banjarmasin lima Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, sembilan SMA Swasta (SMAS) dan satu Madrasah Aliyah (MA), serta Kota Banjarbaru satu SMAN.

Kemudian di Kabupaten Banjar enam SMAN dan enam SMAS, Tapin delapan SMAN dan satu MA, Hulu Sungai Selatan (HSS) tujuh SMAN dan dua SMAS, Hulu Sungai Tengah (HST) tujuh SMAN dan satu MA, serta di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) lima SMAN.

Selain itu, Kabupaten Balangan empat SMAN dan dua SMAS, Tabalong, sembilan SMAN dan satu SMAS, Barito Kuala (Batola) sembilan SMAN dan tiga SMAS, Tanah Laut (Tala) enam SMAN dan satu SMAS, Tanah Bumbu (Tanbu) 10 SMAN dan satu SMAS, serta Kabupaten Kotabaru 18 SMAN dan dua SMAS.[ANT/TAN]

Share
Leave a comment