Propam Polrestro Bekasi OTT Ladie Café Terima Suap Kasus Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, membenarkan pihaknya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pemerasan utuk pengurusan tersangka kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polrestro Bekasi.

“Informasi tersebut masih dalam penyelidikan kami, terimakasih atas konfirmasinya,” kata Kombes Asep dikutip dari Posbekasi.com, Minggu 5 Maret 2017.

Penangkapan itu terjadi disekitar lokasi Cafe Melati Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu 4 Maret 2017, pukul 21:30.

Ilustrasi

Pelaku yang ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Polres Metro Bekasi, adalah seorang wanita berinisial MM,20 tahun, yang berprofesi sebagai ladie cafe di Cafe Melati Metland Tambun.

Dari informasi yang dihimpun Posbekasi.com, MM ditangkap ditempat dia bekerja berkat laporan seorang ibu rumahtangga Nur,41 tahun.

Awalnya, Nur bertemu seorang angota Polri berinisial NN untuk membicarakan prihal adiknya  ditahan polisi karena kasus narkoba.

Oleh NN menyanggupi membebaskan adik Nur asal memberinya Rp40 juta. Tapi Nur keberatan dan meminta keringanan, hingga terjadi negosiasi dimana disepakati Nur menyanggupi Rp10 juta.

Dengan menggunakan jasa ladie café MM, NN meminta pekerja café itu bertemu Nur dan mengambil Rp10 juta yang telah disepakati sebelumnya.

Saat MM tengah menghitung uang di café tempat dia bekerja, tiba-tiba anggota Propam Polrestro Bekasi menyergap MM. MM pun tak bisa mengelak dan hanya diam saat dibawa ke Polres Bekasi.

MM langsung dibawa ke Mapolrestro Bekasi bersama barang bukti uang tunai pecahan Rp100 ribu, sebanyak 100 lembar, 1 lembar kwitansi, dan 1 unit handphone.

Sementara, oknum NN hingga kini masih dalam penyelidikan dan belum diketauhi apakah NN sudah diamankan Provost Polrestro Bekasi atau belum.

Sampai berita ini diturunkan OTT oleh Provost Polrestro Bekasi ini diapresiasi masyarkat luas. Masyarakat yang menginginkan tegaknya hukum dan keadilan pada siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk pada oknum Polri yang melakukannya.

Untuk sementara, polisi menjerat MM dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.[BEN]

Share
Leave a comment