KPK Resmi Tahan Andi Narogong

Tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP yang juga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017 malam.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

“Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-El,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Ia menambahkan hingga Jumat 24 Maret 2017, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus. “Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya,” tutur Basaria.

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan KTP-el tersebut.

“Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan,” ucap Basaria.

Namun, ia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus. “Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja,” kata Basaria.[ANT/DOD]

Share
Leave a comment