Korban Lumpuh Salah Tembak, “Pak Kapolri Tolong Bayar”

TRANSINDONESIA.CO – Iwan Mulyadi, korban penembakan oknum Posek Kinali, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, yang memenangkan putusan Mahkamah Agung mendapat ganti rugi Rp300 juta tak kunjung cair.

Korban menempuh jalur hukum mulai Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Tinggi Padang hingga ke Mahkamah Agung, memiliki kekuatan hukum tetap No. 2710K/PDT/2010, mendapatkan ganti rugi Rp300 juta.

Nmaun, ganti rugi atsa putusan tersebut hingga saat ini belum diterima Iwan yang kini lumpuh total.

Ditemui Transindoensia, Iwan Mulyadi menceritakan peristiwa yang terjadi tahun 2006, ditembak oleh oknum Polsek Kinali di kebun orangtuanya.

Iwan Mulyadi, korban penembakan oknum Posek Kinali yang telah memenangkan putusan MA, meharuskan Polri membayar Rp300 juta.[BSB]
“Saya hanya bisa terdiam, karena semua proses sudah dilalui dan hasilnya saya mendapatkan kemenangan yang berkekuatan hukum tetap yang seharusnya bisa mendampingi hidup saya walaupun keadaan lumpuh seperti sekarang ini,” tuturnya, Jumat 3 Maret 2017.

Secara langsung Iwan yang pernah tayang di salah satu televise swasta minta Kapolri membayar haknya sesuai amar putusan MA.

“Saya peribadi sangat miskin dan tak punya kekuatan dalam hal lanjutannya, tapi masih ada yang peduli dengan saya yang juga mengerti akan hukum dan inilah yang mendampingi saya selama ini,” katanya.

Soal tuntutan ganti ruginya, Iwan mengaku telah menyerahkan pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat.

“Saya berterima kasih terhadap PBHI Sumbar yang sudah membantu saya sampai bisa sampai di meja Mata Najwa yang tayang di Metro TV belum lama ini,” ucapnya.

Saat ini Iwan meminta Kapolri untuk tergugah hatinya dan membayarkan hak yang diputuskan MA. “Pak Kapolri tolong bayarkan hak saya,” pintanya.

Penasihat Hukum Iwan Mulyadi, Sahnan Sahuri Siregar, mengatakan putusan pengadilan itu sama dengan hukum atau undang undang.

“Secara putusan pengadilan telah menghukum Polri untuk membayar ganti rugi kepada Iwan sebesar Rp300 juta, dan tidak ada satu dalil apapun untuk tidak melaksanakan eksekusi ini,” katanya.[BSB]

Share
Leave a comment