Ini Perkembangan Kasus Ridho Irama

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengembangan kasus yang menjerat penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma. Anak penyanyi dangdut Rhoma Irama itu, ditagkap tim reserse narkotika dan obat-obatan pada Sabtu 25 Maret 2017 lalu.

Dua hari berselang, ada beberapa perkembangan kasus yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan menjelaskan, terdapat empat perkembangan kasus.

Pertama, telah dilakukan rekonstruksi pada saat penangkapan. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Minggu 26 Maret 2017, dini hari, terdapat 13 adegan.

Ridho Rhoma.[IST]
“Dan semuanya disetujui oleh RR (Ridho Rhoma) dan saksi-saksi. Sehingga proses itu, berjalan dengan baik dan selesai,” ujar Adex di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2017.

Kedua, hasil dari uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tangan Ridho Rhoma, berupa sabu-sabu dengan berat 0,76 gram hasilnya positif sabu-sabu.

“Ketiga, pelaksanaan kegiatan ini, pihak keluarga telah memberikan surat kepada kita, untuk memohon bahwasanya RR adalah korban, dan permohonan rehab sudah kita terima suratnya. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian yang keempat, Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan Ridho Rhoma tak patut dicontoh.”Karena RR adalah role model bagi penyanyi dangdut. Beliau adalah korban, dari suatu hal yang perlu kita basmi bersama-sama,” katanya.

Saat ini, polisi masih memburu jaringan pengedar yang memasok jenis sabu kepada Ridho Rhoma. Wakapolres mengatakan, sudah ada dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang. Namun Wakapolres enggan menyebutkan, dua orang yang masuk DPO.

Saat ini, Kata Wakapolres, Polisi masih mengintensifkan pencarian kedua rekan Ridho Rhoma tersebut.

Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkapRidho Rhoma bersama seorang rekannya berinisial MS. Keduanya diringkus di Hotel, di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Maret 2017.

Barang bukti sabu 0,7 gram, serta alat isapnya atau bong disita dari tangan Ridho saat penangkapan. Sedangkan dari tangan MS, polisi menemukan obat penenang Dumolid dan bong.

Polisi tengah melakukan pendalaman kasus tersebut, termasuk asal sabu yang didapat Ridho Rhoma.

Menurut pengakuan Ridho, ia dapat sabu dari rekannya yang masuk DPO. Kepada polisi, Ridho juga mengaku telah mencandu narkoba sejak dua tahun lalu.[ISH/BEN]

Share
Leave a comment