Polisi Gerebek Rumah Anggota DPRD Kota Depok

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menggerebek rumah anggota DPRD Kota Depok berinsial ET terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sayangnya ET berhasil kabur dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis menjelaskan, penggerebekan rumah ET di Jalan H Sulaiman RT 03/05, Sawangan, Depok ini berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah anggota wakil rakyat tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan observasi dan melihat seorang wanita sedang bertemu dengan ET.

Setelah mereka bertemu, petugas akhirnya menangkap perempuan berinisial UM tak jauh dari rumah ET. Dari tangan UM petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 2,80 gram. Selain itu juga diamankan satu  timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp5.000 dan satu unit handphone.

Narkotika jenis sabu.[Ist]
Narkotika jenis sabu.[Ist]
“UM ini mengaku baru saja memberikan sabu kepada ET,” kata Kompol Putu kepada wartawan, Senin 6 Februari 107 kemarin Tak menunggu lama, petugas bergerak cepat dengan menggerebek rumah anggota wakil rakyat dari Fraksi Golkar tersebut.

“Saat digerebek ET  kabur melalui pintu belakang rumah. Tapi kita temukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu  dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian pelaku,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kompol Putu, petugas menyita satu pipet alat isap shabu yang ditemukan di dalam mobil di rumah pelaku. “Kami masih memburu ET, petugas sudah disebar untuk menangkap pelaku,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun ET adalah anggota DPRD Depok yang menggantikan Babai Suhaemi yang saat itu ikut dalam Pilkada Depok beberapa waktu lalu.[SAP]

Share
Leave a comment