Kemenag Janji Tingkatkan Pelayanan Jamaah Haji

TRANSINDONESIA.CO – Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, punya kantor pelayanan haji satu atap hasil kerja sama antara Kementerian Agama dengan Permata Bank Syariah. Pelayanan satu atap adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

Pada Jumat 24 Februari 2017, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Jamil hadir di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal guna meresmikan penggunaan kantor tersebut. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Kendal.

“Sebelumnya, pendaftaran haji dilakukan melalui tiga fase: pendaftaran awal di Kemenag, lalu ke bank penerima setoran (BPS), kemudian kembali ke Kemenag lagi. Dengan disederhanakan menjadi dua tahap saja, Kemenag lalu ke BPS dan jemaah sudah bisa pulang membawa nomor porsi,” ujar Abdul Djamil.

Ilustrasi

Abdul Jamil yang pernah menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang (sekarang UIN, red) mengharapkan, agar daerah yang lain juga melakukan hal yang sama. Pasalnya, layanan ini akan sangat membantu dan memudahkan jemaah, khususnya di daerah yang jarak antara kantor Kemenag dengan bank penerima setoran berjauhan. “Intinya pelayanan kita agar bisa meringankan jemaah dalam beribadah,” tegasnya.

Saat ini kuota jemaah haji Indonesia tekah dikembalikan sebanyak 211 ribu dan ditambah 10 ribu oleh Pemerintah Arab Saudi. “Dengan pulihnya kuota dan penambahan kuota tersebut diharapkan bisa memperpendek masa tunggu keberangkatan haji,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani mengatakan, bahwa fasilitas layanan satu atap ini sangat membantu jamaah. Tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji.

Menurutnya, Kementerian Agama RI untuk berinovasi dalam memperbaiki pelayanan kepada jamaah haji. Antara lain penerbangan gelombang I langsung menuju Madinah, gelombang II dari Madinah langsung ke Tanah Air, penambahan katering selama di Makkah 24 kali yang akan ditingkatkan menjadi 27 kali, hotel berstandar bintang tiga, pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun dan jemaah bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun.

Disampaikan pula bahwa pembatasan pendaftaran tersebut sebagai respons terhadap panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Jumlah pendaftar haji di Jawa Tengah per 24 Februari 2017 sebanyak 547.189 jamaah dengan lama masa tunggu 24 tahun.

Dikatakan Farhani, bahwa beberapa daerah di Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan pelayanan satu atap ini, antara lain : Kankemenag Brebes, Kota Tegal, Grobogan, Klaten, dan Kendal.[ROL]

Share
Leave a comment