Walikota Bekasi: Masih Ada Pelayanan Publik Persulit Warga

TRANSINDONESIA.CO – Walikota Bekasi, Jawa Barat, Dr Rahmat Effendi, menekankan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi agar tidak ada proses keterlambatan atau lelet dalam pelayanan untuk masyarakat.

“Jangan ada lagi proses lelet pada pelayanan masyarakat. Lambannya proses pelayanan membuat masyarakat dirugikan, karena itu saya minta utamakan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Walikota Bekasi kepada Kepala Dinas Dukcasip, Erwin, di ruang kerja Walikota, Rabu 18 Januari 2017.

Lambannya pelayanan pada masyarakat itu ditemukan Walikota langsung pada saat sidak menemui warga yang sedang membuatkan akte kelahiran dengan membawa berkas yang cukup banyak dan data legalisir di kantor Kelurahan dan Kecamatan, Selasa 17 Januari 2017.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, saat memanggil Kepala Dinas Dukcasip, Erwin, tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan publik.[MET]
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, saat memanggil Kepala Dinas Dukcasip, Erwin, tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan publik.[MET]
Untuk itu, Walikota menegaskan masyarakat yang mengurus administrasi tidak perlu bolak-balik hingga menyulitkan masyarakat.

“Tidak perlu datang bolak balik ke Kelurahan urus surat ijin membuat biodata pribadi baik akte maupun apapun, cukup dengan e-ktp sudah terdata,” tegas Rahmat.

Menurutnya, proses pelayanan di Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil masih memakai sistem lama dengan memperlambat, seharusnya mengikuti era modern ini sudah cukup dengan e-ktp sudah jelas membuat akte kelahiran karena data pasti sudah lengkap melalui e-KTP.

“Jangan mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan yang cepat, jika kurang satu berkas saja suruh datang kembali besok, dan harus menunggu kembali jika sudah masuk data selama seminggu atau 2 minggu, seharusnya dalam satu hari atau memakan waktu 3 jam sudah bisa” tambahnya.

Salah satu aparatur sempat menjawab saat sidak ke pelayanan disdukcasip sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan oleh Dinas terkait, namun Walikota menegaskan jika memang bisa diubah harus dipercepat.

“Dalam proses pelayanan harus cepat dan tanggap, karena memang warga butuh untuk urusannya, kalau prosedur selama 14 hari kerja kan bisa di minimalisir waktunya, harus bisa ” tegas Walikota.[BEN]

Share
Leave a comment