Korupsi, 3 Komisioner KPU Konawe Selatan Dipenjara

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo menahan tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketiganya ditahan atas sangkaan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Andoolo, Ramadhan melalui saluran telepon, Rabu 25 Januari 2017 malam, mengatakan tiga orang tersangka komisioner yang ditahan adalah ketua KPU Konawe Selatan JN (44), YS (39) dan AR (46).

“Mereka digiring ke rumah tahanan negara Punggolaka Kendari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Awal Desember 2016 lalu, jaksa penyidik Kejari Andoolo telah menahan dua orang komisioner, yakni AS (37) dan NU (38).

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada disimpulkan bahwa indikasi korupsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015 pada kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan bermodus laporan fiktif sewa kendaraan operasional.

Secara terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan pelaku membuat laporan fiktif dengan harapan tidak terungkap dalam pemeriksaan keuangan negara.

“Pelaku membuat laporan fiktif sedemikian rapi sehingga sepintas terkesan aman. Setelah diteliti secara cermat akhirnya terkuak adanya laporan fiktif,” kata Janes.

Penetapan tersangka lima komisioner KPU Konawe Selatan berdasarkan fakta hukum. Yang pasti tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri, kata Janes.

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif menahan tersangka dan semata-mata untuk percepatan penanganan perkara. Tersangka dituduh membuat laporan fiktif sewa kendaraan saat pilkada 2015 hingga merugikan keuangan negara namun besaran kerugian masih diaudit lembaga kompeten.[ANT/JEI]

Share
Leave a comment