Kadis PM Kota Bandang Bersama Lima Anak Buahnya Terancam 20 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO  –  Kadis Penanaman Modal Pemda Kota Bandung Dandan yang terkena OTT cyber pungli, terncam hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Tersangka beserta lima anak buahnya dijerat pasal 5,11, 12b, UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor.

“Hukumannya bisa 20 tahun atau maksimal seumur hidup kurungan penjara,“ kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, Minggu 29 Januari 2017.

Penyidik pun menetapkan AS, BK, NS, MPH, DD anak buah Kadis turut dijadikan tersangka. “Lima anak buahnya melakukan pungli sesuai perintah atasannya,“ katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hendro mengungkapkan, modus pungli yang dilakukan Dandan dan lima anak buahnya yaitu mempercepat mengeluarkan perizinan tanpa melalui sistem online dan selalu menyarankan melalui sistem manual.

Dengan sistem manual, mereka mendapatkan uang percepatan. “ Aturannya selesai 1 pekan ini bisa selesai 1 sampai dua hari. Dan bayarnya sesuai dengan kecepatan proses,“ ujarnya.

Pelayanan yang dijadikan lahan pungli dalam pembuatan SIUPT, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), IMB, dan Reklame. “Kadis Dandan perminggu mendapat gelontoran uang dari anak buahnya Rp50 juta. Uang itu diduga hasil pungli,“ katanya.[PK/DIN]

Share
Leave a comment