Polda Metro Musnahkan Narkoba Senilai Rp26 M

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis narkoba senilai Rp 26 miliar di tempat pemusnahan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 22 Desember 2016.

“Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 1 ton ganja, 7 kilogram sabu-sabu, 10.957 butir ekstasi, dan 3,8 kilogram bahan ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kamis 22 Desemebr 2016.

Kombes Nico mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari penyimpangan para penyidik. Hal ini juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, telah diatur oleh Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp26 miliar.[ISH]
Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp26 miliar.[ISH]
 Berbagai macam narkoba itu didapatkan dari hasil tangkapan selama setahun. Kepolisian sebelumnya telah menangkap 19 tersangka pengedar narkoba. Para tersangka merupakan 18 warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing.

“Para pelaku adalah bandar dan kurir kasus narkoba,” ucap Kombes Nico. Para tersangka telah dijerat hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Kata Kombes Nico, sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka di pengadilan. Sisanya dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Nico menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi. Dengan demikian, barang haram tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.

Proses pemusnahan juga dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. Para tersangka juga dihadirkan untuk mengikuti pemusnahan tersebut.[ISH]

Share
Leave a comment