Warga Indramayu Tertipu Investasi Bodong Mencapai Rp20 M

TRANSINDONESIA.CO – Puluhan warga dari sejumlah daerah di Kabupaten Indramayu, termasuk dari kalangan pengusaha logam mulia, menjadi korban investasi bodong. Kerugian yang mereka alami diperkirakan di atas Rp20 miliar.

Pelakunya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Dk dan SA, warga Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang berprofesi sebagai paranormal. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Indramayu.

Untuk menarik minat para korbannya, pelaku menjanjikan keuntungan bagi hasil dengan nilai lebih dari sepuluh persen dari total investasi yang disetorkan. Pelaku itu mengaku memiliki investasi usaha di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon.

Ilustrasi
Ilustrasi

Salah seorang korban, Titin (34), pengusaha logam mulia asal Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu mengaku telah menginvestasikan uang senilai Rp 1,6 miliar kepada pelaku. Dia mengaku percaya kepada pasutri itu karena SA merupakan tetangga rumahnya.

“Saya hanya diberi catatan kertas mengenai (saldo) keuntungan yang saya peroleh dari investasi itu. Tapi nyatanya mana?” kata Titin dengan nada geram.

Hal senada diungkapkan korban lainnya, Pateri (35), asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dia juga dijanjikan nilai bagi hasil yang besar untuk uang sebesar Rp  1,5 miliar yang telah diinvestasikannya kepada pelaku.

“Janjji bagi hasil itu tidak pernah ada. Uang saya semuanya bahkan diambil,” kata Pateri.

Seorang ibu rumah tangga yang juga menjadi korban penipuan investasi bodong itu, Eka, mengungkapkan, menyetorkan uang sebesar Rp 90 juta kepada pelaku. Dia mengaku tertarik menanamkan uangnya kepada pelaku karena tergiur keuntungan yang besar.

Eka mengaku, pelaku sempat memberinya keuntungan bagi hasil selama empat bulan pertama. Hal itu membuatnya percaya hingga terus menambahkan besaran investasinya sampai sebesar Rp 90 juta.

“Tapi setelah itu dia tidak pernah lagi memberikan keuntungan bagi hasil itu,” keluh Eka.

Para korban penipuan oleh Dk dan SA tersebut mengaku diberi jimat oleh pelaku. Mereka pun terkadang tanpa sadar mengikuti semua perintah pelaku yang meminta mereka menyetorkan uang yang lebih besar. Ditambah lagi, pelaku juga menggerakkan orang-orang terdekatnya untuk mempengaruhi dan merayu para korban.

Meski kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Indramayu, namun para korbannya tetap meminta pertanggungjawaban secara perdata. Mereka meminta agar uang mereka bisa kembali. “Kami cuma mau uang kami bisa kembali,”  kata Titin.[ROL/SAP]

Share
Leave a comment