UMK Indramayu Jadi Rp1.803.239

TRANSINDONESIA.CO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2017 diusulkan naik 8,25 persen dari Rp 1.665.810 menjadi Rp 1.803.239. Saat ini, usulan itu telah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat.

“Pembahasan UMK 2017 sudah selesai, tinggal menunggu keputusan dari gubernur Jawa Barat,’’ ujar Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo, Senin 21 Nopember 2016.

Suharjo berharap, setelah nanti ditetapkan oleh gubernur, maka semua perusahaan di Kabupaten Indramayu dapat melaksanakan UMK tersebut. Pihaknya pun akan melakukan pemantauan untuk memastikan dijalankannya UMK 2017.

Aksi kenaikan UMK
Aksi kenaikan UMK

Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suratman mengtakan hal serupa. Dia pun meminta kepada perusahaan swasta dan industri untuk dapat membayar UMK 2017 sesuai dengan ketentuan.

Suratman menambahkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu lebih mengedepankan aspek pembinaan dalam penerapan UMK, dibandingkan memberikan sanksi. Pihaknya tetap mengupayakan jalur persuasif agar perusahaan dapat membayar upah pekerja sesuai dengan UMK.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu, Casmuni mendukung langkah Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu yang melakukan pemantauan secara berkala penerapan UMK di masing-masing perusahaan. Hal itu untuk memastikan terpenuhinya hak para pekerja. “Jangan sampai karyawan dirugikan,’’ tandas Casmuni.[ANT/DIN]

Share
Leave a comment