Pemilihan Wagub Sumut Harus Diulang Karena Cacat Proses

TRANSINDONESIA.CO – Ketua PKNU Sumatera Utara, M Ihkyar Velayati Harahap, mengatakan proses pemilihan Wagub Sumut harus diulang karena cacat proses.

“Prosesnya menyalahi hukum, jadi jangan sampai dilantik. Pemilihan harus dilakukan ulang sesuai dengan peraturan semestinya,” tegasnya.

Sebelumnya, pengamat hukum, Muslim Muis menilai pemilihan Wagub Sumut harus dilakukan ulang, mengingat tidak adanya ketetapan hukum atas Nurhajizah Marpaung yang terpilih oleh DPRD Sumut yang dilakukan 24 Oktober 2016 lalu.

DPRD Sumut.[DON]
DPRD Sumut.[DON]
“Pemilihan ulang Wagub Sumut harus dilakukan kembali agar tidak adanya pelanggaran hukum lainnya, mengingat pemilihan Wagub Sumut hasil paripurna DPRD tidak berlandaskan hukum,” ujar Muslim Muis kepada transindonesia.co melalui sambungan telepon, Kamis 24 Nopember 2016.

Dikatakannya, seharusnya DPRD Sumut tidak melakukan proses pemilihan itu, karena adanya pelanggaran-pelanggaran hukum dan terbukti hingga hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo tidak juga melantik Nurhajizah.

“Maka kita minta Mendagri mengeluarkan keputusan tidak mengakomodir rapat paripurna itu. Pemilihan ulang harus dilakukan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Sementara, pengamat politik Sumatera Utara, menilai jika Presiden melantik Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumut terpilih maka akan menjadi merusak citra orang nomor satu di Republik Indonesia ini.

Hal itu diungkapakan Sohibul Anshor Siregar, yang menilai ada keputusan dari PTUN Jakarta yang meminta agar proses pemilihan Wagub Sumut dihentikan. Selain itu, situasi politik di Sumut juga akan memanas.

Sohibul mengaku upaya-upaya yang dilakukan oleh PKNU Sumut didalam mencari kebenaran sudah amatlah tepat.

“Saya lihat PKNU terus berusaha, melakukan lobi politik. Intinya Presiden tidak boleh sembarangan melantik Wagub Sumut,” ujar Sohobil.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2016 memerintahkan menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) pada 24 Oktber 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.

Putusan PTUN Jakarta dalam surat Penetapan No.219/G/2016/PTUN-JKT tersebut ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Suatera Utara.[DON]

Share
Leave a comment