Buni Yani Ajukan Praperadilan

TRANSINDONESIA.CO – Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

“Jadi mohon doanya, dan yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara,” ucap Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Nopember 2016.

Setelah polisi tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani, Aldwin mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung dan mendoakan Buni Yani dalam menghadapi kasus tersebut.

Buni Yani  didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian.[IST]
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian.[IST]
“Terima kasih kepada warga masyarakat doa semuanya berjalan lancar pemeriksaannya. Meskipun hal ini tidak fair, karena tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan dan lain sebagainya,” kata Aldwin.

Buni Yani sudah dinyatakan tidak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Buni Yani mengaku kecewa atas penetapan tersangka yang disematkan kepada dirinya.

“Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadikan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda ya. Tapi kami menghargai itu,” ucap Buni Yani.

Buni Yani berharap, bisa mendapat keadilan dalam proses penyidikan kasus ini. Dia juga berharap, adanya tranparansi dari pihak penyidik Polda Metro, seperti penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri saat mengusut dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi,” ujar lulusan Universitas Ohio, Amerika Serikat tersebut.[ROL]

Share
Leave a comment