Rumah Kamnas Sepakat “RUU Tindak Pidana Terorisme”

TRANSINDONESIA.CO – Menyimak diskusi di Ruang Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Selasa 18 Oktober 2016, Diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI”, Rumah Keamanan Nasional (Kamnas) optimis RUU Tindak Pidana Terorisme semakin holistik dan segera rampung serta disahkan.

Terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan crime againts humanity.

Oleh karenanya, mendesak adanya payung hukum untuk melaksanakan pencegahan dan penindakannya secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak assi manusia dapat dilindungi.

Untuk itu, penanggulangan terorisme haruslah melalui mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Ketua Rumah Kamnas, Maksum Zubair.[DOK]
Ketua Rumah Kamnas, Maksum Zubair.[DOK]
Pro-kontra terkait nama RUU tersebut, ada yg menghendaki namanya “RUU Tindak pidana Terorisme” dan ada juga yang ingin namanya “RUU Pemberantasan Terorisme”.

Rumah Kamnas berpendapat, RUU tersebut sebaiknya diberi nama “RUU Tindak Pidana Terorisme” agar jelas jangkauan UU dan penanganannya.

Penanganan terorisme dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM, sesuai dengan konstitusi dan falsafah bangsa Indonesia “Pancasila”, terutama Sila Kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kemanusiaan bisa ditegakan bila hukum berjalan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk menyatakan atau menetapkan si A bersalah atau  si B tidak bersalah, haruslah melalui proses pengadilan.

Adapun Sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah bagaimana negara hadir untuk turut serta memberi kompensasi terhadap korban terorisme.

Bila sila kedua dan kelima Pancasila tersirat dan tersurat dalam RUU Tindak Pidana Terorisme, maka Rumah Kamnas yakin partisipasi masyarakat akan tumbuh sebagai bentuk kesadaran bersama dan persoalan terorisme menjadi kewaspadaan keamanan bersama.

Definisi terorisme yang masih menjadi perdebatan dan sedang dicari definisinya, perlu bersama menelaah kejadian demi kejadian teror di Indonesia.

Rumah Kamnas berpandangan, terorisme yang melakukan teror di Indonesia masih bermotif kriminal dengan menciptakan ketakutan terhadap masyarakat secara massif, motif itu muncul kemungkinan karena ketidak adilan, masalah ekonomi dan ada yang bermotif ideology termasuk saat ini rame di medsos (whatsapp) cukup masif yakni ujaran kebencian.

Misalnya Bom Bali, Rumah Kamnas baru tahu motifnya setelah ada proses di pengadilan.

Adapun cara yang ditempuh untuk melaksanakan motif tersebut menurut pemahaman Rumah Kamnas berbagai cara diantaranya melalui tindakan kriminal dan ada juga dg jalan pintas yakni bom bunuh diri (menyebut dirinya sebagai jihad ), sementara bom bunuh diri yang selama ini terjadi korbannya masyarakat tidak berdosa.

Kelompok Aantoso, walau kelompok ini bersenjata tapi cara mendapatkan senjata tersebut dengan cara kriminal untuk mempertahankan diri dan kelompoknya.

Setelah mengamati dan mengkaji kejadian demi kejadian teror di Indonesia, definisi terorisme terhadap pelaku teror di Indonesia masih condong bermotif kriminal.

Bila ada kelompok bersenjata yang bermaksud makar (ingin mendirikan negara selain NKRI) itu jelas musuh negara menjadi tugas TNI untuk menumpas.

Akan berbeda, bila ada sekelompok orang yang bermaksud makar, tapi tidak bersenjata maka untuk menjunjung tinggi rasa kemanusiaan mungkin perlu proses hukum untuk memastikan bahwa si A punya motif “makar” untuk apa?.

Untuk memenuhi rasa kemanusiaan yang adil terhadap hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Contoh Gafatar, ada keluarga kehilangan anaknya ternyata ikut Gafatar. Apa motifnya?  akan ketahuan bila ada proses hukum di pengadilan untuk mengungkap motifnya. Apakah ada unsur kriminal (pencilikan) atau tidak? Wallahu a’lam.[Maksum Zubair-Ketua Rumah Kamnas]

Share
Leave a comment