MUI Depok Fatwakan Sesat Pengikut Dimas Kanjeng

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok KH Dimiyathi Badruzaman menegaskan mengikuti Dimas Kanjeng dalam usaha menggandakan uang adalah sesat. Fatwa tersebut berasal dari keputusan MUI pusat.

“Kita di Depok tinggal mengikuti fatwa dari atas. Menyatakan fatwa sesat bagi pengikut Dimas Kanjeng,” kata Dimiyathi di Depok, Jawa Barat, kemaren.

Kalau di Kota Depok, ungkap dia belum ada temuan pengikut Dimas Kanjeng. “Tapi, sebagai ulama memiliki tugas untuk membentengi umat agar tidak terpengaruh dan mengikuti jejaknya,” kata Dimiyathi.

Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.[IST]
Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.[IST]
Ketua Komisi I Ketua Litbang MUI Kota Depok KH. Syamsul Yakin mengutarakan secara logika saja, tidak ada penggadaan uang. Beragam kasus penggandaan uang bagian dari penipuan. “Meski begitu, kami belum menemulkan dan mendapat laporan pengikut Dimas Kanjeng di Kota Depok,” terangnya.

Namun, dirinya tetap memantau dan mengawasi muncul pengikut Dimas Kanjeng. “Sampai saat ini belum ada temuan adanya pengikut Dimas Kanjeng di Depok,” ungkap kiai Dimiyathi menjeleaskan.

Namun, pihaknya tetap akan memantau dan menyelesaikan masalah tersebut. ”Kita melihat masalah ini tidak hanya melalui fatwa saja, tapi mencoba memberikan solusi juga,” jelasnya.

”Sudah kalau tokoh yang masuk dalam kasus ini, tentunya ada unsur politis. Tapi, kalau masyarakat awam bisa disebabkan karena faktor ekonomi seperti ingin mendapatkan kekayaan dengan jalan instan. Semoga tidak ada pengikutnya di Depok,” tutur Syamsul.[ROL/SAP]

Share
Leave a comment