Dua Bandit Cilincing Pemeras Sopir Diringkus

TRANSINDONESIA.CO – Dua bandit jalanan Cilincing, Wawan, 25 tahun dan Rasiman, 45 tahun, yang kerap memeras sopir kontainer yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto membeberkan penangkapan itu terjadi berkat informasi dari warga dan sopir kendaraan yang menjadi korban pemerasan.

“Kedua pelaku kami tangkap berkat informasi dari warga sekitar dan sopir kontainer bahwa ada tindakan pemerasan yang di lakukan kedua pelaku kepada kendaraan kontainer yang melintas di TKP,” kata Supriyanto di Mapolsek Cilincing Jakarta Utara, Senin 10 Oktober 2016.

Dua bandit Cilinicng diamankan di Polsek Cilincing.[BEN]
Dua bandit Cilinicng diamankan di Polsek Cilincing.[BEN]
Dua pelaku biasa meminta STNK kendaraan para sopir kontainer. Selanjutnya, kedua pelaku mewajibkan para sopir untuk menebus Rp150 ribu setiap bulannya.

“Kedua pelaku ini melakukan pemerasan dengan modus kendaraan kontainer melintas di TKP di ambil STNK kendaraannya dan disita oleh pelaku dan harus ditebus dengan uang Rp150 ribu setiap bulannya,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah STNK kontrainer. Keduanya dijerat dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[BEN]

Share
Leave a comment