Rumah Kamnas: Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Membentuk Badan Pengawas Sendiri

TRANSINDONESIA.CO – Pelaksanaan pemberantasan tindak pidana terorisme lebih baik diawasi langsung oleh Parlemen, Komnas HAM, Kompolnas, BPK dan masyarakat sesuai peran dan fungsi masing-masin. Tidak perlu membentuk badan pengawas tersendiri.

Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sepatutnya, semua organisasi kemasyarakatan baik berupa Ormas, LSM ataupun Yayasan, harus berazaskan Pancasila.

Ketua Umum Tumah Kamnas, Maksum Zuber.[SAF}
Ketua Umum Tumah Kamnas, Maksum Zuber.[SAF}
Konstitusi Bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, terjabarkan dalam pasal per pasal yang bersumber dari Pancasila.

Masuknya, ideologi yang belum dan atau kurang sesuai dengan falsafah Bangsa Indonesia yakni Pancasila, diharapkan ada perhatian serius dari Pansus DPR RI yang membahas RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena sudah ada kegelisahan di masyarakat dan dihawatirkan menjadi konflik sosial.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu tercipta dan terjamin rasa  aman, nyaman dan damai. Oleh karena itu, semaraknya media sosial yang menebar Doktrin atau nilai-nilai radikal pro kekerasan dan intoleransi, ujaran kebencian, dengan mudah mengkafirkan orang lain (Takfiri) sebagai alasan untuk menyakiti atau mencelakai orang lain.

Penafsiran secara sembrono atau sempit dalil-dalil agama yang membuat masyarakat awam salah memahami dan terprovokasi melakukan tindakan pidana.

Rumah Keamanan Nasional (Kamnas) berharap, Pansus DPR RI mengkaji dan serius mengamati hal ini. Karena semakin hari semakin menunjukan eskalasi yang cenderung tinggi dan sebaiknya dipertimbangkan terkait organisasi yang tidak mau mengakui Pancasila dan ujaran kebencian yang semarak di Medsos akan lebih bila diatur ke dalam pasal RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan Crime Againts Humanity. Oleh karenanya, mendesak adanya payung hukum untuk pencegahan dan pemberantasan secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak assi manusia dapat dilindungi .

UU Nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), menimbang; (a) bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(b) Bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (c) Bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

Dalam pertimbangan UU nomor 17 tahun 2013, tentang Ormas sangat jelas, (a) keberadaan Ormas dalam berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak Asasi manusia dan dijamin oleh UU. ( b ) Dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang harus menghormati hak asasi manusia dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan. (c) Ormas berpartisipasi dalam Pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Ketentuan umum; Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: ayat (1) Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Di BAB I, pasal 1, perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggota.

Pada BAB II, pasal 2; Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menkumhan Nomor 6 tahun 2014, tentang pengesahan badan hukum perkumpulan; menimbang, a. Bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asadi Manusia.[Maksum Zuber-Ketua Umum Rumah Kamnas]

Share
Leave a comment