PMII UIN Tolak Larangan Rektor

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Komisariat Ushuluddin dan perguruan tinggi umum, Arsyad Prayogi, menilai rektorat UIN Syarif Hidayatullah gagal memfasilitasi aktifitas mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga menuding setiap kebijakan rektorat tidak banyak diketahui oleh mahasiswa. “Kampus telah gagal memfasilitasi aktivitas mahasiswa UIN Jakarta, setiap kali membuat kebijakan, pihak rektorat selalu tidak melibatkan mahasiswa,” kata Arsyad Prayogi dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Senin, 12 September 2016.

Larangan organisasi ekstra, untuk beraktifitas di dalam kampus, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan, Yusron Rozak ini, dinilai oleh mahasiswa sangatlah tertutup dan tidak melibatkan mahasiswa.

Kampus UIN Syarif Hidayatullah.[DOK]
Kampus UIN Syarif Hidayatullah.[DOK]
“Perlu diketahui bahwa organisasi eksternal sangat mempengaruhi pemikiran dan gerakan mahasiswa di UIN Jakarta,” katanya.

Dikatakan mahasiswa jurusan Tafsir Hadits itu, berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan pada 6 september 2016, dengan nomor surat, UN.01/WR.III/HM.00.5/3067/2016. terdapat pelarangan aktifitas untuk organ ekstra kampus. Pelarangan ini tertuang dalam, pasal 21 ayat 3 yang berisi dua larangan.

Surat yang dikeluarkan oleh Yusron ini, selain dinilai tidak diketahui mahasiswa, juga di pertanyakan tujuannya.

“Kalau memang tujuan dilarangnya organ ekstra untuk menjaga kerukunan dan stabilitas kampus dalam belajar mengajar, apakah dengan melarang organisasi eksternal menjadi solusi yang tepat,” terangnya.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan tentang pelarangan organisasi ekstra kampus.

SK Rektor Nomor Un.01/R/HK.00.5/548/2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasal 21 ayat 3 yang berisi dua larangan.

Pertama, dilarang memasang bendera, lambang, atribut dan simbol atau identitas yang mencirikan organisasi ekstra kampus. Kedua, mencakup bentuk kata, nyanyian dan gambar, bendera yang dikibarkan, dipajang dan disebarkan di dalam kampus.[SAF]

Share
Leave a comment