KPK Geledah Dinas-Dinas di Banyuasin

TRANSINDONESIA.CO – KPK menggeledah empat lokasi di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Dalam penyidikan dugaan suap terhadap PNS (pegawai negeri sipil) atau penyelenggara negara terkait proses perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan dan dinas lain di kabupaten Banyuasin, tim penyidik KPK hari ini menggeledah empat lokasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Lokasi pertama adalah rumah sekaligus kantor tersangka Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami di Jalan Tanjung Sari kelurahan Bukit Kalidoni Kota Palembang. Kedua, di rumah dinas Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di kompleks Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin.

Gedung KPK.[Dok]
Gedung KPK.[Dok]
“Ketiga, di kantor bupati Banyuasin di kompleks kantor Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin. Keempat, di kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin yang juga di Sekojo. Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB dan sampai saat ini berlangsung paralel,” ungkap Priharsa.

Tujuan penggeledahan adalah untuk mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut. “Apakah ijon itu sebatas hanya di Dinas Pendidikan atau tidak nanti sangat tergantung dari informasi dikumpulkan dalam proses geledah atau pemeriksaan,” ungkap Priharsa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Bupati Banyuasi Periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu (4/9) di Jakarta dan Palembang.

Jumlah suap yang diterima oleh Yan diduga hampir mencapai Rp1 miliar yang terdiri atas Rp531,6 juta untuk biaya haji Yan dan istri dan diterima pada 3 September 2016; 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016 dan diduga untuk keperluan haji di Arab Saudi dan uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September 2016.

“Uang itu kira-kira adalah untuk proyek dinas pendidikan yaitu sebagai bentuk ijon, kadis pendidikan sebagai orang yang diminta untuk mencarikan uang dari proyek ini, sedangkan ZM sebagai penghubung untuk mendapatkan proyek itu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

KPK juga masih mengambangkan dugaan penerima suap lain karena sebelum Yan menjabat ayahnya, Amiruddin Inoed menjabat sebagai bupati selama dua periode berturut-turut.

“Kemungkinan (ayahnya tahu) itu pasti. Kemungkinan pasti berhubungan dengan bupati atau semua berhubungan kasus ini pasti akan diperiksa siapapun orangnya. Tersangka menjabat sebagai bupati sejak 2013 sampai sekarang, konon sebelumnya ayahnya dari 2003 sampai 2013 atau dua periode berturut-turut,” jelas Basaria.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment